Kerakyatan, Kerak untuk Rakyat
Indonesia bukanlah sebuah perusahaan yang sudah mapan dan hebat, yang kemudian diwariskan pada anak dan cucu. Melainkan sebuah cita-cita politik dan budaya yang menuntut kerja keras, cerdas dan ikhlas untuk mewujudkan nya.
Kerakyatan saat ini merupakan kata wajib digunakan dalam berbagai dimensi kehidupan di negeri ini. Dari ekonomi hingga politik rasanya tak pas jika tidak ditambah emblem kerakyatan. Slogan dan jargon tercipta menjamur menghiasi spanduk, baliho dan umbul-umbul di seantero pelosok negeri. Tak ada moment kenegaraan yang luput dari idiom ini. Namun mengapa rakyat tak pernah kunjung hadir gegap gempita menyambutnya.
Rakyat atau ra’yah berakar Bahasa Arab “ra’a” yang berarti lihat, perhatikan, dan menjadi pembicaraan orang banyak atau publik. Sedangkan ri’aayah berarti menggembala hewan ternak. yang kemudian meluas artinya menjadi memelihara, mengurus, mengatur urusan. Jadi, ra’yah adalah pihak yang diurus. Menurut Bahasa Parsi “raaya” berarti penduduk negeri.
Berdasarkan epistimologi Bahasa Indonesia, definisi rakyat adalah adalah penduduk suatu negara atau orang kebanyakan, orang biasa, hingga anak buah/bawahan. Sedangkan kerakyatan menurut kamus bahasa mempunyai makna segala sesuatu yang mengenai rakyat. Namun belakangan ini konsep kerakyatan mengalami pergeseran makna dalam pelaksanaan di lapangan. Penduduk secara keseluruhan atau orang biasa (kecil) digeser menjadi sekelompok kecil masyarakat yang beruntung nasibnya.
Vox Populi, Vox Dei. “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan”. Itulah maksud dari pepatah kuno dalam bahasa Latin. Lebih lanjut, pepatah itu seakan memberi peringatan bijak kepada pemangku pemerintah yang dalam prosesnya serta merta dipilih rakyat, agar senantiasa mendengarkan suara rakyat sebagai kehendak Ilahi. Jika demikian, maka “bonum commune” atau kesejahteraan bagi dan untuk rakyat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
Namun realita yang terjadi berbagai program kerakyatan yang diklaim sangat pro rakyat ternyata hanya mengeksploitasi rakyat dan menguntungkan operator program. Wacana, diskusi, talk show hingga seminar tiada putus digelar tetapi manfaat yang dirasakan hanya sebatas para pelaksana acara. Layaknya masyarakat miskin yang menjadi obyek riset ratusan doktor, ilmuwan, penelitian hingga program pengentasannya namun nasib mereka tak kunjung berubah.
Para perintis kemerdekaan telah menegaskan makna kedaulatan rakyat (bahwa ”Tahta adalah untuk Rakyat”) dan tugas sebagai kaum madani. Rakyat dibuat terlelap dalam ketidaksadaran kedaulatan dirinya sehingga mudah dilacurkan. Antrian panjang sumbangan kedermawanan golongan atas maupun pemerintah sangat menghinakan derajat mereka. Pembagian jatah kehidupan (seperti sembako dan turunannya) tak ubahnya seperti antrian di negara-negara komunis atau Afrika. Demokrasi sembako dijejali rakyat karena mereka capek miskin, capek menganggur, dan capek berharap hampa. Tragisnya tak terhitung nyawa terenggut di antara mereka manakala berdesakan berebut remah-remah kue kesejahteraan.
Pelayanan publik bagi mereka pun setali tiga uang nasibnya, hanya men-service pihak yang sanggup membayar. Kebutuhan pokok pangan, kesehatan, pendidikan hingga transportasi nyaris mengabaikan hak rakyat lemah. Hanya berorientasi kepada segelintir rakyat berada. Akhirnya muncul anekdot rakyat kecil dilarang sakit, tidak perlu pandai dan harus “nerimo”. Ketidakberdayaan mencapai puncaknya manakala mereka menjadi korban dari keganasan bencana kastanisasi sistem kerakyatan di negeri ini.
Asesoris dan kosmetika penderitaan rakyat dijual melalui iklan layanan masyarakat, media dan jejaring sosial hingga LSM. Rakyat hanya menjadi obyek jualan para elit demi membangun citra dan simpati masyarakat. Secara berkala rakyat dijadikan sebagai batu lompatan untuk memperoleh jabatan kekuasaan di pemerintahan pusat atau daerah, di DPR atau DPRD. Begitu berhasil menduduki kursi kekuasaan, mereka lupa untuk memenuhi amanat memperjuangkan aspirasi rakyat. Gemerlap kondisi kehidupan mereka jauh melebihi pemilihnya. Para penguasa legislatif dan eksekutif dipilih rakyat, digaji dengan uang rakyat masih dapat bicara ‘atas nama rakyat’ seraya mengkorupsi dan memanipulasi neraca Negara.
Para pemuka rakyat dimobilisasi untuk menyampaikan ‘kerakyatan’ secara massive lewat media atau berbagai komunitas. Tokoh rohani pun tak kalah serunya mengkampanyekan idiom ikhlas, sabar serta tawakal untuk meredam ketidakpuasan rakyat. Agama diperalat untuk meneguhkan ketimpangan bagi rakyat adalah keniscayaan dari Pemilik Kehidupan.
Diskriminasi penegakan hukum sangat menyolok ketika para operator sistem negara sangat tidak berpihak kepada rakyat. Manakala menjalani proses hukum pun perbedaan perlakuan sangat kasat mata terlihat. Kastanisasi penerapan sanksi dan hukuman terkesan sangat ketat untuk golongan bawah namun sangat longgar untuk kalangan atas. Padahal menurut Rasulullah salah satu tanda-tanda hancurnya suatu bangsa, ketika ada orang kecil bersalah – dia dihukum dan ketika ada orang ‘besar’ bersalah – dia dibebaskan.
Indonesia tengah mengalami reimperialisasi. Namun karena reimperialisasi ini minus kehadiran militer, sehingga tidak begitu kentara. Reimperialisme baru dalam bentuk penjajahan ekonomi, politik, diplomasi dan juga informasi membuat kekayaan Indonesia beralih kepemilikan dan ludes. Ada sejumlah negara yang mampu menghadapi reimperialisme itu, antara lain India, RRC, Turki, Pakistan, Thailand dan juga Malaysia. Namun administratur Indonesia ternyata tak memiliki kemauan menghindari atau memukul balik reimpelialisme dengan pukulan sepadan.
Negara ini belum layak atau batal disebut negara manakala para aparaturnya yang bekerja di pusat kekuasaan hingga penegakan hukum dengan mendapat bayaran dari rakyat, belum mampu mengabdi kepada rakyat. Hingga wajar akhirnya muncul skeptisme di tengah masyarakat yang meplesetkan konsep konsep kerakyatan menjadi “kerak untuk rakyat”. Pembagian ‘kue’ ekonomi untuk mereka hanya sebatas kerak atau ampas tahu. Sisa dari kerakusan para eksekutor kebijakan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar